Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan JF Perdagangan
Tugas
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.
-
Fungsi
- Penyusunan kebijakan;
- Rekomendasi formasi dan pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
- Penilaian angka kredit dan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional;
- Penyusunan standar kompetensi Jabatan Fungsional ;
- Uji kompetensi;
- Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional;
- Fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional;
- Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional;
- Pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
- Pengembangan Jabatan Fungsional;
- Administrasi Pusat Pengembangan Jabatan Fungsional Perdagangan.